Centre Point Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 M, Wali Kota Medan Tunda Pembongkaran

sekilasdunia.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution memutuskan menunda pembongkaran Mal Centre Point yang menunggak pembayaran pajak Rp 250 miliar. Keputusan itu diambil setelah PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pengelola Centre Point mencicil tunggakan pajak.

"Alhamdulillah per hari ini tadi sudah masuk ke kas pemko di sore hari tadi kita tunggu sudah masuk Rp 107 miliar, belum lunas semua," kata Bobby Nasution di Istana Maimun, Rabu (29/5/2024).

Setelah mencicil tunggakan, PT ACK melayangkan permohonan ke Pemkot Medan untuk menunda pembongkaran. Atas niat baik itu, Bobby pun mengabulkan permintaan penundaan.

"Tapi ada surat permohonan penahanan pembongkaran, ini niat baik tentunya biarpun belum lunas dari Rp 250 miliar baru Rp 107 miliar, kita tunggu niat baiknya, tapi untuk pembongkaran besok tidak akan kita lakukan karena sudah masuk uang nya ke Pemko Medan," ucapnya.

Pembongkaran akan dilakukan jika PT ATK tidak melunasi seluruh tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar. Untuk tenggat waktu yang baru, Pemkot Medan akan mengumumkannya besok.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Medan telah menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, terkait tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar. Pemkot mengaku akan membongkar mal itu jika tidak membayarnya sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Beberapa alat berat dari Dinas SDABMBK sudah diparkirkan di depan Center Point pada Rabu (29/5), atau satu hari sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir. Pedagang yang di sekitar lokasi mengaku sudah melihat alat berat itu sejak pagi.

Personel Satpol PP juga ikut menjaga kawasan sekitar Mal Center Point, ada juga seng untuk tanda pengalihan jalan yang dekat dengan alat berat.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *