Komisi V DPR-RI Kritik Peraturan Pemerintah Tentang Tapera, Harusnya Mendengarkan Masukan Semua Pihak

 


sekilasdunia.com - Ketua Komisi V DPR Lasarus mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lasarus menilai dikeluarkannya PP itu masih belum mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

"Harusnya PP ini kemarin sebelum diterbitkan harus mendengarkan masukan dulu, semua orang didengarkan. Kalau tidak, berarti PP ini dikeluarkan tanpa mendengarkan masukan dari semua pihak," kata Lasarus saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).

Politikus PDIP itu sepakat bahwa Undang-Undang (UU) Tapera bertujuan baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Namun, menurut dia, aturan turunannya atau PP Tapera justru memberatkan banyak pihak.

Lasarus juga menyoroti kritik yang muncul dari kalangan pengusaha. Menurutnya, permasalahan ini perlu diatasi pemerintah dengan lebih melibatkan banyak pihak dalam menyusun aturan Tapera.

"Tapi saya lihat PP ini terutama dikeluhkan oleh pengusaha, karena PP ini tanda kutip informasi yang saya dengar ini justru akan membebani para pengusaha. Ini menimbulkan persoalan baru harusnya PP ini mengatur supaya ada jalan, tapi tidak dalam hal ini membebankan pengusaha. Kalau ada pihak yang diberatkan aturan peraturan pemerintah ini perlu dipertimbangkan oleh pemerintah penerapannya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono buka suara terkait iuran Tapera ini. Dia mengatakan gaji pekerja yang dipotong tak lantas hilang. Dia menuturkan gaji yang dipotong itu menjadi simpanan untuk membangun rumah.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *