sekilasdunia.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi dan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Rencana kenaikan tarif listrik nonsubsidi tertera dalam Kerangka Ekonomi makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2025, sebagai salah satu kebijakan transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk APBN yang lebih berkeadilan.
Dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, penerapan kebijakan tarif adjustment akan berlaku untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500 VA ke atas) dan golongan pemerintah.
Pemerintah menilai pemberian kompensasi kepada golongan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga dinilai sudah sewajarnya tarif golongan pelanggan ini disesuaikan.
"Perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Selain itu, untuk menciptakan keadilan, kebijakan tariff adjustment juga perlu diterapkan bagi pelanggan non subsidi," demikian dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, Rabu (29/5/2024).
Pemerintah menyebutkan, kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah relatif mudah diimplementasikan, seperti yang dilakukan di tahun 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali.
Selain rencana kenaikan tarif listrik nonsubsidi, saat ini pemerintah melihat pemberian subsidi untuk rumah tangga miskin yakni golongan R1 450 VA dan R1 900 VA belum sepenuhnya tepat sasaran.
Meski demikian, pemerintah memastikan masih akan memberikan subsidi kepada seluruh pelanggan golongan R1 450 VA, tanpa menyesuaikan pada data acuan kesejahteraan dalam pemberian subsidi listrik.
(ims)
« Prev Post
Next Post »