![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVdrWWvTBpOTmme6AFDEvd9TRk3ZHF8wpSHvvyCZdCT8W83fjiXqWI9VGw5O3HF7VHxfR4H1bcJQa5Eb305_mF4sSH2RYL8VeOjsUHMs_PEr21B7xliKzbdnMdT5Rnx7uchhKs8xweqg0EqTCgjfVa9RbNgEtnLrGN-RklCL_D3dw0NVMVSgQ-CrCyN08/s320/habib-rizieq-dan-keluarga-nyoblos-di-tps-petamburan_169.jpeg)
sekilasdunia.com - Habib Rizieq Syihab bebas murni hari ini, Senin (10/6/2024). setelah dinyatakan selesai menjalani hukuman di Bapas Klas I Jakarta Pusat.
“Betul [bebas murni hari ini],” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” tambah Eduar.
Habib Rizieq dapat pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan pada Rabu (20/7/2022). Sejak saat itu ia menjadi tahanan kota hingga dinyatakan bebas murni.
Habib Rizieq mendekam di penjara atas 3 perkara:
Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi Bogor. Total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.
(ims)
« Prev Post
Next Post »