Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini

sekilasdunia.com - Habib Rizieq Syihab bebas murni hari ini, Senin (10/6/2024). setelah dinyatakan selesai menjalani hukuman di Bapas Klas I Jakarta Pusat.

“Betul [bebas murni hari ini],” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” tambah Eduar.

Habib Rizieq dapat pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan pada Rabu (20/7/2022). Sejak saat itu ia menjadi tahanan kota hingga dinyatakan bebas murni.

Habib Rizieq mendekam di penjara atas 3 perkara:

Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.

Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi Bogor. Total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *