
sekilasdunia.com - Kepala Desa Kohod, Arsin, membantah terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang. Dia juga membantah terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan di sekitar pagar laut Tangerang.
Bantahan dari Arsin ini diungkapkan kuasa hukumnya, Yunihar saat menggelar konferensi pers di halaman rumah Kades Kohod yang berada di Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025).
"Bahwa tidak benar bahwa klien kami (Arsin) sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM maupun SHGB yang viral," ujar Yunihar.
Yunihar menyebut Arsin sebagai korban dalam kasus pagar laut Tangerang ini.
Menurut dia, Arsin dikelabui oleh pihak ketiga yang berinisial SP dan C dalam penerbitan sertifikat di lahan dekat pagar laut Tangerang.
"Faktanya klien kami sebagai kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya pada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar.
Pada pertengahan 2022, SP dan C datang ke Desa Kohod dan menawarkan kepada Arsin bantuan untuk mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat pada penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi yang dimaksud," ucap dia.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan, kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
« Prev Post
Next Post »