
sekilasdunia.com - Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus Minyakita disunat. Polisi juga menyita barang bukti minyak goreng di salah satu produsen di Depok sebanyak 10.560 liter.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, polisi menyita 180 Minyakita dalam kemasan pouch, lalu 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine untuk pouch, 40 unit filling machine untuk botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan.
Adapun lokasi produsen itu berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," katanya.
Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. AWI merupakan salah satu pemilik salah satu produsen Minyakita yang disunat di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
« Prev Post
Next Post »