sekilasdunia.com - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mengusulkan agar waktu penyidikan pidana umum dapat dibatasi selama dua tahun. Ikadin menilai hal tersebut sebagai upaya agar terdapat kepastian hukum.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen Ikadin, Rivai Kusumanegara, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Rivai mengatakan penyidikan dalam perkara pidana umum seharusnya tak boleh memakan waktu yang cukup lama.
"Terkait dengan penegakan kepastian keadilan formal, mohon izin apakah mungkin penyidikan ini kita batasi dua tahun persis seperti di tipikor? Tipikor saja perkara cukup berat, ini perkara pidana umum menurut saya dua tahun cukup adil untuk bisa, paling tidak ada kepastian (hukum)," kata Rivai.
Dia menilai dengan pembatasan waktu penyidikan dapat memberikan kepastian status kepada tersangka. Selain itu, kata dia, agar adanya kepastian terhadap barang-barang sitaan.
"Juga untuk barang-barang yang disita bisa dilepas, kalau memang bisa diajukan, untuk tersangka juga tidak terus mendapatkan statusnya menjadi tersangka seumur hidup," jelasnya.
Lebih lanjut, Rivai juga mengusulkan agar waktu pemeriksaan turut dibatasi menjadi 8 jam. Sebab, menurutnya, jika pemeriksaan terlalu lama dilakukan akan berdampak terhadap mental orang yang diperiksa.
"Apakah mungkin juga pemeriksaan itu dibatasi 8 jam dan diupayakan di jam kerja, karena kalau dilakukan malam hari di situlah potensi terjadinya kekerasan dan segala macamnya," ungkapnya.
"Kalau kita dorong 8 jam juga, periksa pun masih concern, dibanding terus-menerus berjam-jam tanpa henti, akhirnya lelah. Tidak mengalami kekerasan tetapi secara mental ditekan gitu. Jadi kami usulkan seperti itu waktu penyidikan dua tahun dan pemeriksaan 8 jam," sambung dia.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar saksi dan korban mendapat salinan berita acara pemeriksaan (BAP) milik masing-masing. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum.
"Menurut saya apa salahnya BAP itu diberikan kepada saksi, dan ini bagian dari menciptakan transparansi penyidikan. Karena BAP ini juga kan tidak di kemana-mana kan, dipegang oleh si saksi maupun ahli, dan bisa menjadi alat bantu pada saat ke persidangan," paparnya.
"Selama ini seolah-olah (BAP) menjadi dokumen rahasia yang dipegang oleh penyidik," imbuh dia.
« Prev Post
Next Post »