Penjelasan TNI Soal Batalnya Mutasi Letjen Kunto A.Wibowo

sekilasdunia.com - Mutasi jabatan di tubuh TNI menjadi sorotan usai direvisi meski baru ditetapkan satu hari. Salah satu yang direvisi yakni jabatan Pangkogabwilhan I yang batal diemban Laksda Hersan, yang merupakan mantan ajudan Presiden Joko Widodo.

Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Total ada 237 perwira tinggi TNI yang dirotasi.

Salah satunya jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Jabatan ini semula diduduki Letjen Kunto Arief Wibowo, yang merupakan putra Wakil Presiden RI periode 1993-1998, Try Sutrisno. Letjen Kunto Arief dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD.

Jabatan yang semula diemban Letjen Kunto diisi oleh Laksda Hersan yang sebelumnya menjabat Pangkoarmada III. Laksan Hersan merupakan mantan ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Rabu (30/4).

Satu hari kemudian, TNI merevisi mutasi dengan surat keputusan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Jabatan Pangkogabwilhan I tetap dijabat oleh Letjen Kunto Arief Wibowo. Total ada 7 jabatan perwira TNI dalam revisi mutasi itu.

"Jadi memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto," kata Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5).

Kristomei tidak menjelaskan nama siapa saja perwira tinggi TNI yang tidak jadi dimutasi ini. Namun, menurut dia, para pati itu ada dalam rangkaian Letjen Kunto Arief Wibowo.

"Jadi karena memang dalam perubahan rangkaian itu, ada beberapa rangkaian pati yang memang harus bergeser, memang gitu mekanismenya," tuturnya.

"Nah setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya," lanjutnya.

Kristomei mengatakan majelis biasanya bersidang untuk 3 bulan ke depan. Dia menyebutkan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut menjelang sidang terkait mutasi berikutnya.

"Jadi sidang majelis biasanya bersidang itu untuk 3 bulan ke depan, jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser. Nanti apabila sudah mendekati harinya, akan kita konfirmasi lagi siapa yang harus bisa bergeser," ucap dia.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *