Mau Jadi Mitra Kerjasama MBG, Ini Cara Daftarnya

sekilasdunia.com - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang bagi masyarakat atau lembaga yang ingin menjadi mitra pelaksana Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi di mitra.bgn.go.id. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pendaftaran tidak dibuka melalui jalur lain, termasuk offline (luring) atau perantara.

Calon mitra diminta untuk membuat akun terlebih dahulu di situs web tersebut, lalu mengisi kelengkapan data administrasi.

"Pendaftarannya, cukup berkunjung ke mitra.bgn.go.id. Mereka harus daftar akun, lalu login dan mengisi persyaratan, mulai dari dokumen administrasi kelembagaan, apakah itu CV, PT, perorangan, atau yayasan," ujar Dadan mengutip YouTube resmi BGN, Senin (2/6/2025).

Selain data kelembagaan, calon mitra juga diminta mengajukan titik geospasial sebagai lokasi operasional. Titik tersebut akan diverifikasi oleh BGN untuk menentukan kelayakan wilayah operasional. “Mereka juga harus mengajukan titik geospasialnya, untuk menentukan nanti di daerah mana bisa beroperasi, apakah titik itu tersedia atau tidak,” ujar Dadan.

Selain itu, BGN juga menetapkan empat persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon mitra, terutama terkait standar kebersihan dan keamanan pangan. "Kami tegaskan, semua mitra wajib memenuhi standar higienis dan keamanan pangan sesuai standar BGN," tambah Dadan.

Mengenai pendanaan, Dadan menjelaskan bahwa BGN tidak menyimpan dana di rekening lembaga, melainkan melalui sistem keuangan negara. Dana MBG disalurkan melalui skema bantuan pemerintah kepada mitra berbadan hukum, terutama yayasan. Dia mengatakan, sistem pencairan dana tidak langsung masuk ke rekening yayasan, melainkan ke virtual account masing-masing Satuan Pelaksana Pemberi Gizi (SPPG). Setiap SPPG memiliki rekening terpisah, meskipun dikelola oleh yayasan yang sama. 

"Virtual account ini dikontrol dua pihak, kepala SPPG dan perwakilan yayasan. Semua belanja harus direncanakan dan dieksekusi bersama, supaya tidak ada yang dominan dan mencegah penyimpangan," jelasnya.

Setiap SPPG wajib mengajukan proposal rencana pelayanan 10 hari sebelum dana cair. Proposal itu berisi jumlah penerima manfaat, usia penerima, serta rincian biaya bahan baku, operasional, dan insentif. Sebagai contoh, untuk anak usia 5 tahun hingga kelas 3 SD, pagu bahan baku ditetapkan Rp 8.000 per anak per hari.

Sementara untuk kelompok usia lainnya, sebesar Rp 10.000. "Setiap proposal harus jelas dan perinci. Penggunaan dana juga harus dilaporkan. Jika ada sisa dari anggaran sebelumnya, itu digunakan untuk periode selanjutnya, bukan menjadi keuntungan mitra," tegas Dadan.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *