
sekilasdunia.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggerebek tempat perjudian bergaya kasino di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari ini mengejutkan banyak pihak karena tempat judi tersebut baru beroperasi selama tiga hari.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan bahwa informasi terkait aktivitas perjudian ini diterima pada Minggu (16/6/2025) malam.
"Ini baru saja kurang lebih tiga hari yang lalu beroperasi," kata Rudi dalam konferensi pers di dekat lokasi penggerebekan, Rabu (18/6/2025).
Setelah menerima laporan, Kapolda langsung menginstruksikan Wakapolda untuk melakukan verifikasi.
Begitu informasi dikonfirmasi, Wakapolda memimpin langsung operasi penggerebekan dini hari. "Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, penegak hukum di Jabar," ujarnya.
Tempat perjudian ini menyamar sebagai tempat karaoke dan berada di area yang sebelumnya digunakan untuk biliar dan futsal.
Lokasinya dilengkapi pintu sliding, area parkir luas, serta interior mewah. Setelah masuk, ditemukan area bar lengkap dengan minuman keras dan meja-meja judi.
Ada dua ruangan untuk aktivitas perjudian yakni satu untuk member biasa dan satu ruangan VIP. "Biasanya ruang VIP ini untuk pemain dengan modal besar," kata Rudi.
"Taruhan minimal Rp 3 juta sampai tidak terhitung," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengaku kecolongan. Ia menyebut bahwa tempat itu menggunakan sistem keamanan berlapis, termasuk akses kartu dan PIN, sehingga menyulitkan deteksi oleh petugas wilayah.
Farhan menyatakan bahwa tempat tersebut kini telah disegel, dan Pemkot Bandung akan mengevaluasi seluruh izin usaha di lokasi.
"Kalau terjadi kesalahan, maka izin ini bisa diperbarui atau dicabut," tegasnya.
Sebanyak 63 orang diamankan dalam penggerebekan. Dari jumlah itu, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua penyelenggara utama berinisial HP dan CW.
Sisanya terdiri dari pemain, operator, kasir, dan personel lainnya. Polisi juga menyita empat rekening bank swasta yang berisi dana hingga Rp 2,7 miliar.
Penyelidikan akan diarahkan untuk menelusuri aliran dana, dan jika perlu, kasus ini akan dikembangkan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Polda Jabar bersama Forkopimda sudah bertekad meniadakan bentuk-bentuk kegiatan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum," kata Rudi.
« Prev Post
Next Post »