sekilasdunia.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk mengubah syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden menjadi sarjana (S1).
Permohonan itu diajukan Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani. Mereka menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025, dalam sidang di MK, Kamis (17/7/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan pengubahan syarat pendidikan ini justru mempersempit peluang warga negara untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
"Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK, Ridwan Mansyur.
Apalagi, menurut MK, sejak pelaksanaan Pemilu secara langsung pada 2004 lalu, para calon presiden dan wakil presiden yang dicalonkan memiliki pendidikan lebih tinggi dari syarat yang ada.
Namun demikian, MK menilai, pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan tersebut menyesuaikan perkembangan yang ada.
"Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada," papar Ridwan.
Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut berbunyi:
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Para pemohon menilai, dengan adanya persyaratan tersebut, akan berdampak pada pemimpin negara yang tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Para pemimpin negara dinilai tidak akan mampu bekerja dengan baik dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup hanya dengan batas pendidikan tersebut.
Mereka juga menilai, persyaratan tersebut telah melanggar konstitusi
Oleh karenanya, para pemohon meminta agar MK mengubah persyaratan pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden menjadi sarjana (S1).
« Prev Post
Next Post »