HUT ke-80 RI, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional

sekilasdunia.com - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari Libur Nasional. Hal itu disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro.

Penetapan ini dilakukan karena 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah Upacara Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Juri pun mengungkap alasan penetapan itu. Katanya biar masyarakat banyak menggelar perlombaan. 

"Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain mengisi kemerdekaan," kata dia.

Katanya, diharapkan perlombaan juga menghidupkan kreativitas. Temanya untuk membangun Indonesia Maju.

"Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat dan optimisme untuk membangun Indonesia maju. Diharapkan mengadakan perlombaan yang mendorong kreativitas," tutupnya.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *