HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Lucinta Luna Ajukan Rehabilitasi Terkait Penyalahgunaan Narkoba


sekilasdunia.com, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan soal permohonan rehabilitasi yang diajukan Lucinta Luna terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa dirinya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mempersilahkan artis Lucinta Luna mengajukan rehabilitas.

“LL telah mengajukan rehabilitasi,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).

Permohonan Lucinta nantinya akan diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Barat mengingat kasusnya kini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.Keputusan apakah Lucinta akan direhabilitasi atau tidak akan dikeluarkan oleh BNNK Jakarta Barat.

Hanya saja, pihaknya tetap akan menyelidik permohonan tersangka.

“Permohonan tetap kita selidiki ya,” ujarnya.

Diketahui, polisi menangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat bersama dengan ketiga rekannya yaitu H, D, N yang juga ikut diamankan pada saat pengeledahan, Selasa (12/2).

Pada saat penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan tiga obat yang diduga ekstasi di keranjang sampah. Selain itu, polisi menemukan dua jenis obat di dalam tas Lucinta.

Tim kemudian mengembangkan kasus tersebut, berhasil meringkus IF alias FLO, pemasok psikotropika untuk selebriti Lucinta Luna. IO diringkus pada Rabu (12/2) pagi. 

Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.

Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
Polisi juga telah membawa Lucinta ke Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lucinta Luna diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *