HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Orang Tua Siswa Protes PPDB di Depan Kadisdik DKI



sekilasdunia.com, Jakarta – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan keterangan pers langsung kepada wartawan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Saat itu, ia beri penjelasan tentang PPDB jalur zonasi bagi siswa yang melanjutkan jenjang pendidikan. 

"Zonasi sistemnya saya sudah sampaikan, jarak dan zonasi di Jakarta berdasarkan diatur dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar kelurahan," kata Nahdiana di kantor Disdik DKI, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020. 

Salah satu orangtua murid memprotes jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 karena tak memperhitungkan jarak. Sebaliknya, Disdik dinilai memprioritaskan siswa berusia tua pada jalur zonasi. 

Orangtua ini pun berkali-kali berteriak bohong di hadapan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dan jajarannya.

 "Bohong. Ada orangtua murid ribuan enggak bisa masuk sekolah. Tahan saya silakan jangan dibohongin terus," ucap orangtua tersebut. 

Pria yang mengenakan kaus hitam berkerah dan masker abu-abu ini beberapa kali melontarkan protesnya. Menurut dia, kenyataan di lapangan, penerimaan PPDB di jalur zonasi tak memperhitungkan jarak. "Bohong, enggak ada jarak dalam seleksi," kata dia. Kejadian ini berlangsung selama beberapa menit. 

Orangtua murid ini pun kemudian ditenangkan dan dibawa oleh petugas keamanan. Ia pun kembali mengatakan kepada petugas bahwa apa yang dilakukannya ini semata-mata karena merasa jalur zonasi tak sesuai ekspektasi.

Banyak Kendala Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB, seleksi jalur zonasi diurutkan berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Sementara itu, Kadisdik Nahdiana mengatakan bahwa PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyak hunian vertikal di Ibu Kota. 

"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta,

" kata Nahdiana. Alasan lainnya, banyak pilihan transportasi yang bisa digunakan peserta didik untuk menjangkau sekolah mereka. "Banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, transjakarta, dan ada Jak Lingko," ucap Nahdiana. 

Dalam sistem zonasi kelurahan, calon siswa berdomisili lebih jauh dan calon siswa yang domisilinya lebih dekat memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan, asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah. 

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah. Dengan demikian, calon siswa berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *