HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Nadiem Hentikan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS




sekilasdunia.com, Jakarta –  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim hentikan pemberian tunjangan profesi guru  PNS dan Non PNS  kecuali untuk pengajar agama dan satuan pendidikan kerja sama.

Hal ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.

Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Namun, Pasal 6 Ayat 2 dituliskan pemberian tunjangan profesi dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK.

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) Terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait hal itu, forum guru yang tergabung dalam Delegasi Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia, mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang diatur Kemendikbud. Para guru ini mengadu langsung ke Komisi X DPR.

Para guru dalam Forum Satuan Pendidikan Kerja Sama ini menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, terungkap, forum guru ini mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut.

“Selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi,” kata perwakilan guru tersebut seperti dikutip situs resmi DPR RI.

“Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan,” ungkap Fikri.

Tunjangan yang dimaksud, diberikan kepada guru dan dosen non ASN. Dan forum ini mendesak Komisi X DPR RI juga untuk membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya.
“Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru,” imbuh Fikri.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *