HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Gedung Wisma Asia 2 BCA Palmerah Dilempar Bom Molotov


sekilasdunia.com – Gedung Wisma Asia 2 BCA di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Pusat  terkena bom molotov. Bom molotov itu dilemparkan oleh pria tidak dikenal Minggu (13/12/2020) pagi.

Pelaku MF melempar bom molotov tersebut menggunakan sepeda motor dan ditangkap di Jalan Brigjen Katamso. Pelaku yang beralamat di Jembatan Besi RR 06/001 Kel. Jembatan Besi, Tambora membeli 2 botol beling bensin (2 liter) dan selanjutnya satu botol dikasih sumbu. 

Selanjutnya pelaku berniat melempar di Bank BCA karena dengan alasan Bank Taipan dan lanjut jalan mengendarai motor roda 2 jenis Beat B 4252 BKJ dan mengarah ke Jalan S Parman. Sesampainya depan BCA Wisma Asia 1 belok ke kiri karena melihat TNI dan Polisi sedang di depan ATM Wisma Asia 1 untuk dokumentasi.

Kemudian pelaku terus melewati Wisma 1 dan sesampainya di depan Wisma 2, pelaku berhenti dan melemparkan botol yang ada sumbu dalam posisi nyala dilempar ke arah Lobby Wisma 2. Akan tetapi tidak nyala, selanjutnya pelaku melompat pagar dan masuk halaman BCA Wisma 2 dan melempar kembali botol kedua ke arah yang sama.

Tetapi tidak nyala, selanjutnya pelaku menyalakan pakai korek api dan pelaku berusaha lari dengan melompat pagar dan dikejar PAM jaga dan tertangkap dan pelaku di bawa ke Mako Wisma 1 dan dibawa ke Polres Jakarta Barat.

Sekadar informasi, saat ini pihak Kepolisian sudah menahan pelaku pelemparan bom molotov tersebut. Adapun, motif dari pelempar tersebut pelakunya mengaku ingin ditangkap polisi sehingga bisa satu sel dengan MRS.

Akibat peristiwa tersebut PT  Bank Central Asia Tbk menyerahkan kasus pelemparan bom molotov di pintu Wisma 2 Gedung BCA Petamburan Raya Slipi, Jakarta Barat, ke Kepolisian.

"Sehubungan dengan informasi mengenai adanya upaya teror di Wisma Asia 2, dapat kami sampaikan bahwa pelaku sudah ditangani oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, Senin (14/12/2020).

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *