HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Penerbangan Mulai 1 April 2021 Perjalanan Domestik Bisa Tunjukkan Hasil Negatif GeNose

sekilasdunia.com – Dalam Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo, penumpang yang akan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri bisa menunjukkan hasil tes negatif GeNose C19 sebagai catatan perjalanan mulai berlaku pada 1 April 2021.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

"Ada ketentuan surat edaran yang baru yaitu nomor 12 tahun 2021, dan di sini sudah diatur efektif mulai 1 April, di mana untuk Pulau Bali melalui udara harus menggunakan RT-PCR kemudian antigen 2x24 jam dan bisa tes GeNose di bandara," ujar Jubir Penanganan COVID-19 melalui siaran YouTube BNPB, Minggu (28/3/2021).

Dalam SE tersebut, seluruh perjalanan dalam negeri baik menggunakan transportasi udara, laut, darat dan kendaraan pribadi wajib menunjukan hasil negatif PCR atau GeNose. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Perlu diingat, pemalsuan dokumen hasil keterangan RT-PCR/rapid tes, GeNose C19 juga akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Poin G Nomor 5. 

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *