Haji 1442 H/2021 Batal, Ini 2 Pilihan Untuk Calon Jemaah

sekilasdunia.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji pada tahun 2021.

Keputusan pembatalan ibadah haji 1442 H/2021 ini diambil atas beberapa pertimbangan, yaitu keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman pandemi Covid-19 yang masih melanda ratusan negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Terkait hal tersebut, Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI) Syam Resfiadi menjamin bahwa dana calon jemaah haji tetap aman.

Adapun para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021 ini dapat melakukan pengambilan dana kembali (refund) atau sekadar menarik biaya pelunasannya.

"Insyaallah aman dana jemaah hajinya dan bisa di-refund jika mau batal atau menarik pelunasannya saja," ujar Syam Resfiadi, Kamis (3/6/2021).

Syam Resfiadi juga mengingatkan, jika melakukan pengambilan dana kembali (refund) maka konsekuensinya para calon jemaah haji tidak akan mendapatkan kuota pada tahun berikutnya pelaksanaan ibadah haji.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *