HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Mulai 28 Juni 2021, Hasil Tes Genose Tak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan ke Bali

sekilasdunia.com – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin, (28/6/2021).

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan," demikian poin 5b beleid itu.

Adapun aturan baru itu, diperlukan guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Bali yang meningkat dalam beberapa hari terakhir. Data Satgas Penanganan Covid-19 Bali mencatat 212 tambahan kasus baru, Senin (28/6/2021). Sehingga jumlah kumulatif di Bali menjadi 49.758 orang.

Sedangkan kasus kematian tercatat 5 orang sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 1.559 orang. Sedangkan angka sembuh 151 orang sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 46.735 orang.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *