HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Rekomendasi WHO, BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin untuk Covid-19

 

sekilasdunia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19. 

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik terhadap obat ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan, sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang menyebut Ivermectin dapat digunakan dalam pelaksanaan untuk uji klinik.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik," ujar Penny dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Badan POM pada Senin (28/6/2021).

Selain itu, Penny mengatakan persetujuan uji klinik diberikan untuk pelaksanaan di RS Persahabatan Jakarta, RSPI Sulianti Saroso, RSUD Soedarso Pontianak, RSUP Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RSU Suyoto Jakarta, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.

Uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 akan berlangsung 3 bulan. Proses pengamatan akan dilakukan 28 hari setelah pemberian Ivermectin selama 5 hari kepada subjek pengamatan.

“Nantinya, jika sudah memiliki uji yang pasti, obat ini di harapkan mampu meringankan permasalah Covid-19 di Indonesia. Terutama untuk menjangkau masyarakat berbagai lapisan ekonomi,” ujar Penny.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *