HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Jemaah Indonesia Dapat melaksanakan Ibadah Umrah Mulai 10 Agustus 2021 Diwajibkan Karantina di Negara Ketiga, Ini Syarat-syarat Lainnya

sekilasdunia.com  –  Pemerintah Arab Saudi dikabarkan mulai mengizinkan jemaah internasional termasuk Indonesia, untuk melaksanakan umrah mulai kembali pada 1 Muharram atau 10 Agustus 2021.

Meskipun demikian, ada beberapa negara yang wajib melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba. Negara ketiga yang dijadikan lokasi karantina adalah Oman, Emirates, Maldives, dan lain-lain.

Media lokal Haramain Sharifain melaporkan, Negara yang wajib melakukan karantina yaitu Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon.

Selain itu, persyaratan utama bagi jemaah umrah yang wajib dipenuhi yaitu vaksinasi penuh atau telah menerima 2 dosis vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 yang digunakan yaitu vaksin Covid-19 buatan China yang ditambah dengan vaksin ketiga dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J).

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *