HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

MUI Bakal Gelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Pada 9-11 November 2021

 

sekiladunia.com - Pertemuan keagamaan se-Indonesia yang rutin diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, akan dilaksanakan pada tanggal 9-11 November 2021. Dengan tema yang akan diangkat pada acara Ijtima Ulama tersebut adalah Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa.

“Sunnahnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa punya kekhususan di pondok pesantren. Namun pada masa kali ini, karena suasana belum memungkinkan, maka agar ada manajemen protokol kesehatan yang maksimal untuk para kiai, maka kita laksanakan di Hotel Sultan dengan sistem hybrid,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (15/10/2021).

Asrorun menjelaskan, kegiatan tersebut rencananya akan diikuti oleh 700 peserta. Menurutnya, mayoritas ulama akan hadir secara online.

Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Puast, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat, pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia. 

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengesahkan lima fatwa untuk landasan pelaku bisnis syariah. Ketua BPH DSN MUI, KH Hasanudin, mengatakan bahwa dengan adanya pengesahan tersebut, total sudah ada 143 fatwa yang disahkan DSN MUI.

Adapun, lima fatwa yang baru disahkan itu yakni Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah; Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah; Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah; Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing); dan Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi.

“Selanjutnya untuk diketahui dan dipahami substansi dari kelima fatwa tersebut, disampaikan pula kepada para DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang masih bagian dari DSN-MUI,” ujar Hasanudin dilansir dari laman resmi MUI, Selasa (5/10/2021).

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *