HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Wajib Tes PCR, Ini Aturan Baru Naik Pesawat

 

sekilasdunia.com - Syarat perjalanan terbaru bagi pengguna angkutan udara atau pesawat mewajibkan tes PCR dengan jangka waktu H-2 dan menunjukkan syarat kartu vaksin minimal dosis pertama hingga 1 November 2021. 

Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen. Aturan ini berlaku sepanjang dua pekan ke depan sesuai dengan pemberlakukan PPKM terbaru.  Kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Sementara itu, Antigen H-1 dapat digunakan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Aturan yang berlaku selama periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021 kembali menerapkan sejumlah pengetatan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Utamanya dalam syarat perjalanan udara domestik.

Terkait hal itu, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR. Membandingkan dengan Ketentuan yang tertuang dalam (Inmendagri) No. 47/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *