Resmi ! Muhammadiyah Tetapkan Uang Kripto Bitcoin Cs Haram

sekilasdunia.com - PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tarjih yang menyatakan Bitcoin serta uang kripto lainnya, haram. Fatwa serupa sebelumnya juga dinyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

Dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id, soal haramnya uang kripto disampaikan fatwa tarjih seperti terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menilai Bitcoin cs terdapat kemudaratan sehingga haram sebagai alat tukar atau investasi.

"Dapat diketahui bahwa terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto ini. Karenanya, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022 menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," bunyi Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dikutip dari situs resmi Muhammadiyah,Kamis (20/1/2022)

Sementara itu, ada dua pertimbangan Majelis Tarjih Muhammadiyah sehingga menyatakan kripto haram, yaitu :

1.Kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.

2.Kripto sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku.

Perlu diketahui, Bitcoin adalah salah satu jenis mata uang kripto yang paling awal muncul dan populer. Setiap transaksi bitcoin dan uang kripto lainnya ini akan terhubung dalam sistem blockchain ini, yaitu buku kas digital yang dapat diakses oleh publik tanpa adanya perantara ketiga, seperti bank.


  (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *