HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Resmi ! DPR Sahkan RUU IKN Jadi Undang-Undang Ibu Kota Negara

 

Rapat Paripurna DPR RI (Dok. DPR RI)

sekilasdunia.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR Selasa (18/1/2022). 

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR telah dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual. 

"Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," sambung Puan. 

RUU IKN sebelumnya sudah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1/2022) dini hari. 

Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *