Batas Usulan Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS 28 Februari 2022

sekilasdunia.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan batas usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dibuka pada 1 Januari 2022 akan berakhir pada 28 Februari 2022.

"Usul Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022 sudah dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Jumat (11/2/2022).

Bukan hanya itu, layanan kenaikan pangkat periode April dilaksanakan dengan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. 

Hal ini dilakukan kecuali pada instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik,” kata dia.

Mengutip dari laman BKN, kenaikan Pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya, sebagai berikut :

1. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

2. Kenaikan pangkat pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

3. Kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.

4.  Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.


 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *