HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Terakhir 31 Maret 2022 ! Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online

sekilasdunia.com - Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id.

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Dokumen yang diperlukan sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.


Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini.

2. Isikan nomor NPWP.

3. Isi kode keamanan.

4. Klik verifikasi.

5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.

6. Masukkan password dan klik 'Simpan'.

7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online.

8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online.

9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'.

10. Akun anda berhasil diaktifkan.


Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id.

2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

4. Pilih Buat SPT.

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *