Gubsu Edy Rahmayadi Tidak Akan Naikkan Tarif Air Minum PDAM Tahun Ini

sekilasdunia.com - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan tidak akan menaikkan tarif air minum PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut di tahun 2022,

"Tidak kita naikkan," kata Edy kepada wartawan di Medan, Kamis (07/04/2022).

Adapun alasan Gubsu Edy tidak menaikkan tarif air minum tersebut adalah karena imbas pandemi covid-19 yang masih membuat perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih.

"Karena akan berpengaruh pada daya beli masyarakat, mengingat air minum adalah kebutuhan dasar yang akan sangat berdampak pada kehidupan yang lebih luas dan dapat memicu kenaikan inflasi," ujar Edy.

Terlebih dengan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih ditambah dengan meningkatnya inflasi, menurut Edy bisa berujung pada stagflasi. Apalagi tahun 2022 kenaikan berbagai komoditas pangan telah terjadi, termasuk kenaikan BBM dan LPG, kenaikan PPN menjadi 11%.

"Kita tidak ingin menambah beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Edy Rahmayadi didampingi Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait. 

Terkait hal itu, menurut Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait, Gubernur Edy Rahmayadi juga sudah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, bahwa belum dapat mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Air Minum.

Diketahui, pemerintah daerah diminta menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Salah satu poin dalam peraturan tersebut menerangkan bahwa gubernur diberikan kewenangan menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD yang dimiliki provinsi atau pun kabupaten/kota. Jika sudah diputuskan tarif bawah dan atas, secara tidak langsung tarif air bersih bagi pelanggan kemungkinan besar bakal naik. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *