sekilasdunia.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana membentuk satuan tugas (satgas) Percepatan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Satgas ini dibentuk seiring maraknya social commerce dari platform asing, salah satunya Project S dari TikTok.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan, rencananya satgas ini akan dikoordinasikan bersama kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM.
“E-commerce ini kan, teknologi atau pengawasan platform-nya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak kebijakan dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Karena soal kebijakan impor. Nanti, mungkin di dalam satgas itu akan kita rumuskan bersama,” kata Budi, Kamis (20/7/2023).
Langkah ini merupakan respons Menkominfo atas mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sebagai Menkominfo yang baru dilantik, bersama dengan seluruh jajaran, pasti mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo, terutama langkah percepatan penyediaan akses digital, termasuk mengenai penyelesaian fenomena penggabungan media sosial dan e-commerce (social commerce),” kata Budi.
Terkait e-commerce atau marketplace, sejauh ini Kominfo hanya berperan dalam hal pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).
Adapun kewenangan dan pengawasannya berada di bawah kendali Kemendag.
Meski demikian, Kominfo bisa memanggil platform terkait bila ditemukan melanggar aturan PSE dan izin usaha dagangnya.
(ims)
« Prev Post
Next Post »