sekilasdunia.com - Pemerintah segera membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencananya, ada lowongan untuk kebutuhan PNS pusat dan daerah sejumlah 1.030.751 orang, terdiri dari CPNS dan PPPK. Dari total lowongan tersebut, 80 persen formasi untuk yang non ASN atau PPPK, sementara 20 persen untuk fresh graduate.
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 21 Agustus 2023, pelaksanaan seleksi itu akan dimulai dengan pengumuman seleksi oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 hingga 30 September 2023. Calon peserta dapat memulai seleksi pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Seleksi administrasi CASN akan dilakukan pada 17 September hingga 9 Oktober. Sementara untuk hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 10 hingga 13 September 2023 dan masa sanggah pada 14 hingga 16 Oktober 2023. Sedangkan untuk jadwal sanggah akan dilakukan pada 17 Oktober hingga 23 Oktober 2023.
Penarikan data final dijadwalkan pada 24 Oktober hingga 26 Oktober 2023 dan penjadwalan SKD CPNS 27 hingga 30 Oktober 2023. Daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS diumumkan pada 31 Oktober hingga 3 November 2023.
Setelah proses administrasi dan jadwal SKD CPNS diumumkan, pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai pada 4 hingga 13 November 2023. Setelah itu, pengolahan nilai SKD CPNS dilakukan pada 11 sampai 14 November 2023.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan pada 15 hingga 17 November dengan masa sanggah yang dijadwalkan pada 18 sampai 20 November. Sementara untuk jadwal jawab sanggah 18 sampai 22 November.
Pengolahan nilai SKD CPNS dan hasil sanggah dijadwalkan pada 21 sampai 27 November 2023. Untuk pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada 22 hingga 27 November 2023.
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT akan dijadwalkan pada 28 November sampai 17 Desember 2023. Proses seleksi terakhir akan dilakukan pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT pada 28 September hingga 30 November 2023.
(ims)
« Prev Post
Next Post »