sekilasdunia.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menerbitkan instruksi Menkominfo (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot dalam rangka menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.
Instruksi Menkominfo tersebut diterbitkan pada Kamis 14 September 2023, ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dan seluruh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, aparatur sipil negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kemen Kominfo.
Dalam instruksi tersebut, Dirjen Aptika diarahkan untuk melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.
Dirjen Aptika juga diminta melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup ke berbagai situs kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala untuk mencegah kemunculan kembali konten tersebut.
Selanjutnya, Dirjen Aptika diinstruksikan melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot serta melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot ke seluruh masyarakat Indonesia.
Dirjen Aptika juga diarahkan untuk menginstruksikan penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyelenggara jasa internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Dalam rangka melaksanakan instruksi-instruksi tersebut, Dirjen Aptika diminta melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh penyelenggara sistem elektronik, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga/daerah, penyelenggara nama domain internet Indonesia, otoritas perbankan, penyelenggara jasa internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi online dan/atau judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.
Adapun kepada seluruh pejabat tinggi, ASN, serta pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kemenkominfo, diinstruksikan agar mereka tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
Mereka juga dilarang melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun, serta turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot.
(ims)
« Prev Post
Next Post »