Hotel Sultan Jakarta Resmi Menjadi Aset Negara

sekilasdunia.com - Hotel Sultan di Jakarta resmi kembali ke tangan pemerintah sehingga tak lagi dimiliki oleh Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco. Sebab, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengambil alih Hotel Sultan melalui pemasangan spanduk bertuliskan "Aset Negara" di depan hotel pada Rabu (4/10/2023). 

Pemasangan spanduk juga dilakukan di 13 titik atau mengelilingi Hotel Sultan dengan pancang besi dan ditancapkan di drum yang dicor.

Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/20.

Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistio menyampaikan, pihaknya telah mengajukan beberapa kali somasi kepada Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15 GBK tersebut. 

"Oleh karena itu, hari ini setelah kita melakukan beberapa kali somasi, hari ini kita lakukan deklarasi ya, untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara," tegasnya kepada media di depan Hotel Sultan. 

Awal mula polemik Indobuildco vs PPKGBK Kuasa hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Chandra Hamzah menceritakan, persoalan ini bermula dari tahun 1958 ketika Indonesia ditetapkan sebagai penyelenggara Asian Games yang pelaksanaannya digelar pada 1962.

Sehingga pemerintah pada masa itu menyiapkan sarana dan prasarana, tak terkecuali membangun Stadion GBK, Istora Senayan, dan lain sebagainya. Penyiapan sarana prasarana Asian Games dimulai dengan pembentukan Komando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG) yang bertugas dalam pembebasan lahan dari tahun 1959 sampai 1962. 

Setelah penyelenggaraan Asian Games selesai, pada 1964 KUPAG menyerahterimakan seluruh tanah, bangunan, dan sarana prasarana eks Asian Games kepada Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno. Chandra menegaskan, pembebasan lahan seluas lebih dari 2,5 juta meter persegi tersebut dilakukan dan dibayarkan oleh KUPAG atau negara.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *