sekilasdunia.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada hakim konstitusi jika terbukti melanggar etik.
"Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, pemberhentian. Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," kata Jimly pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
"Lalu peringatan, variasinya bisa banyak. Peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin," sambungnya.
Jimly mengatakan sanksi yang paling ringan berupa teguran. Namun pihaknya nanti yang akan menentukan sanksi yang akan diterima hakim MK.
"Paling ringan, itu teguran. teguran lisan, teguran tertulis. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK. Kira-kira ini baiknya bagaimana," pungkasnya.
Diketahui Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo bakal diperiksa oleh MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres pada Rabu (1/11/2023). Hal itu diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie setelah lakukan pertemuan tertutup dengan 3 Hakim MK.
Jimly mengatakan pihaknya akan menggelar sidang pemeriksaan para pelapor terlebih dahulu sebelum memeriksa Saldi Isra, Manahan, dan Suhartoyo.
(ims)
« Prev Post
Next Post »