KPU Bakal Tetap Anggap Surat Suara di Taipei Rusak

 

sekiasdunia.com - KPU RI bersikeras surat suara yang sudah telanjur diedarkan di Taipei sebelum waktunya akan dianggap sebagai surat suara rusak dan bakal digantikan dengan surat suara baru. Surat suara ini sebelumnya jadi sorotan karena terlalu awal disebarkan ke pemilih, padahal seharusnya distribusi baru dilakukan 2-11 Januari 2024.

Padahal sebelumnya Bawaslu RI selaku pengawas sudah merekomendasikan agar surat suara kepagian itu tak dianggap sebagai surat suara rusak. Mereka khawatir jika dianggap rusak malah akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks.

“Surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan. Yang sudah dikirim awal kan tidak ada tanda khusus,” tegas Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Senada dengan ketuanya, anggota KPU Betty Epsilon Idroos, juga menyebut KPU sudah punya langkah mitigasi untuk menerbitkan surat suara baru dan akan mengumumkan mana yang dihitung dan mana yang tidak. Ia juga memastikan akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Taipei.

Selain itu, KPU memerintahkan PPLN Taipei untuk melakukan diseminasi informasi atau sosialisasi secara masif agar pemilih yang telah menerima surat suara pada 18 dan 25 Desember 2023 untuk tidak mengirim kembali kepada PPLN Taipei. Sebab, surat suara yang telah terkirim pada dua tanggal tersebut telah dinyatakan rusak.

Sebelumnya dugaan pelanggaran administrasi oleh PPLN Taipei ini juga akan ditelusuri oleh Bawaslu. Bawaslu juga mengingatkan agar surat suara yang sudah telanjur diedarkan tak dianggap surat suara rusak.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *