HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Pendaftaran Calon Independen Pilkada Jakarta Dibuka 8-12 Mei

 


sekilasdunia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju lewat jalur independen atau perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 mulai Rabu 8 Mei sampai Minggu 12 Mei.

Wahyu mengatakan calon perseorangan dapat mendaftar sebagai cagub dan cawagub apabila memenuhi syarat dukungan pemilih.

"Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan. Sebaran minimal jumlah dukungan harus berada di 4 kabupaten/kota," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam berkas pengumuman pada Minggu (5/5/2024) lalu.

Wahyu menjelaskan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan digelar selama 5 hari, yakni Rabu sampai Sabtu pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Minggu (12/5/2024) pada pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Tempat pendaftaran berada di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Dokumen syarat dukungan itu terdiri atas berbagai berkas, di antaranya surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorang menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk digital melalui Silon dan bentuk fisik sebanyak 1 rangkap; Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, dan lainnya.

Selain itu, bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu juga mesti menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Senada dengan bakal calon perseorangan berstatus sebagai Anggota TNI dan Anggota Polri yang juga harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.

Sementara itu, bakal calon perseorangan berstatus sebagai ASN diminta untuk melaporkan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan tersebut juga harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *