sekilasdunia.com - Pendaftaran calon pimpinan (capim) KPK resmi dibuka pada hari ini, Rabu (26/6/2024). Panitia Seleksi akan menjaring calon pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029.
"Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024," kata Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (31/5/2024).
Terkait hal itu, pengumuman pendaftaran capim dan dewas KPK akan dilakukan pada 4-25 Juli 2024. Masyarakat dapat melihat melalui media cetak, media elektronik, laman resmi KPK, dan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertera dalam surat pengmuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.
Adapun persyaratan daftar capim KPK sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK;
11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada sembilan orang pansel yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi. Diketuai oleh Muhammad Yusuf Ateh yang juga sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berikut daftarnya:
Wakil Ketua: Prof. Arif Satria;
Anggota: Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Prof. Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.
(ims)
« Prev Post
Next Post »