Kades Kohod Arsin Sudah Diperiksa Bareskrim Soal Pagar Laut Tangerang, Dugaan Permohonan Surat Palsu

 


sekilasdunia.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Termasuk Kepala Desa Kohod Arsin dan sejumlah pihak dari kementerian maupun instansi terkait.

"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod, Arsin. Dari penggeledahan polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

Djuhandhani menegaskan telah memeriksa Asrin yang sempat mangkir dari panggilan Bareskrim. Hasil penyidikan sementara, pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 dengan modus operandi Kades Kohod dan komplotannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," paparnya.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *