Maruarar : Bangun Gedung Tanpa Izin PBG Akan Didenda

sekilasdunia.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) pihaknya akan memberikan denda bagi warga yang membangun rumah tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal itu karena pengurusan PBG sudah semakin cepat dan gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Sekarang saya bisa katakan urus izinnya, kalau enggak, sebentar lagi saya akan denda. Kenapa? Izinnya gratis dan cepat," kata Ara pada Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ara mengatakan pengurusan izin PBG penting untuk pendataan. Pemerintah bisa mendata semua bangunan perumahan di semua daerah

Selain itu, PBG juga menjadi legitimasi atas rumah yang dibangun. Menurut Ara, rumah masyarakat bakal punya nilai jual lebih baik.

"Masa bangun rumah enggak ada suratnya? Nanti suatu saat mau jual bagaimana? Suatu saat mewariskan bagaimana? Kita mau melakukan itu dengan baik," ujarnya.

Ara berkata besaran denda yang akan diterapkan tidak akan tinggi. Dia menyebut denda difokuskan menertibkan data perumahan, bukan menghukum rakyat.

"Itu lebih kepada mengedukasi rakyat untuk tertib aturan, tertib administrasi. Ini kan mau diadministrasikan. Masak bikin rumah enggak ada izin?" ucapnya.

Sebagai informasi, Ara sempat mengumumkan bahwa pemerintah akan membebaskan biaya urus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung yang dulunya IMB), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk pembelian rumah. Relaksasi ini diberikan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *