
sekilasdunia.com - Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASMRI) merasa keberatan terkait aturan dari Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang produsen air menjual kemasan di bawah satu liter. Ketua Umum ASMRI Ketua ASRIM Triyono Prijosoesilo menilai aturan tersebut dapat membuat keuntungan merosot hingga 5%.
Triyono menerangkan aturan tersebut dapat membuat produsen air membatasi produksi hingga distribusi barangnya. Padahal, Bali merupakan salah satu pangsa pasar yang cukup besar.
"Kalau kita lihat pasarnya, pasarnya Bali sendiri itu pasarnya cukup besar, bagi industri minuman siap saji. Terus banyak di sana, kemudian banyak pertumbuhan ekonomi cukup baik, sehingga konsekuensinya adalah ya menurut kami juga cukup besar," kata Triyono saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Dia pun memperkirakan aturan tersebut dapat menyebabkan penurunan keuntungan hingga 5% di industri minuman kemasan. "Cuman ya mungkin feeling saya bisa 5% (turun) akan terdampak," terang Triyono.
Sebagai informasi, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Aturan itu salah satunya mengatur produsen air mineral yang tidak boleh memproduksi air kemasan di bawah satu liter.
Koster pun mengancam bahwa bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut akan dicabut izin usahanya.
"Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi," kata Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025).
Koster menepis kebijakan tersebut dapat mematikan pelaku usaha terutama UMKM. "Nggak, bukan soal mematikan tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan," jelas
« Prev Post
Next Post »