Pegawai Bank BUMN Di Lampung Tilap Uang Nasabah Rp.17,9 Miliar, Kini Jadi Tersangka

 


sekilasdunia.com - Seorang pegawai bank milik negara di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penilapan dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa tersangka merupakan pegawai aktif bank tersebut. 

“Tersangka berinisial CA alias CND, pegawai bank tersebut,” kata Armen saat ekspos kasus di Kejati Lampung, Senin (21/7/2025) malam.

Armen menjelaskan, CA menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT) dan semestinya bertugas membina hubungan dengan nasabah dalam pengelolaan dana serta transaksi perbankan. Namun, tersangka justru menyalahgunakan posisinya untuk menilap dana milik para nasabah. 

“Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2025,” ujar Armen.

Tersangka kini telah ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah salah satu kantor bank BUMN di Pringsewu terkait penyelidikan kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (2/7/2025).

“Kegiatan dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi atas dana nasabah di salah satu bank yang terjadi di tahun 2021–2025,” kata Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu malam.

Selain kantor bank, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang pegawai bank yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *