HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Merokok Sembarangan di Aceh Bisa di Hukum Penjara


sekilasdunia.com  - Merokok sembarangan di Aceh bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp 500 ribu, aturan tersebut dituangkan dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh DPR Aceh dan bakal disahkan pada Desember 2020 mendatang.

Rancangan qanun itu juga mengatur lokasi larangan merokok, seperti fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Ada sanksi diberikan apabila ada yang melanggar karena merokok di area tersebut, sanksinya berupa denda dan hukuman penjara.

"Sanksi juga diatur, berupa dipidana kurungan penjara paling lama 3 hari dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Ketua Pansus KTR, Purnama Setia Budi, Kamis (26/11).

Qanun KTR tersebut juga mengatur tentang larangan memproduksi atau membuat rokok, menjual dan atau membeli rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan atau mempromosikan rokok di KTR.

Purnama bilang apabila hal tersebut dilanggar maka pelanggarnya bisa dipidana berupa kurungan paling lama 7 hari dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Rancangan qanun tersebut sudah digelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan mendapat masukan dari berbagai pihak. Masukan-masukan tersebut akan menjadi pertimbangan tim pansus untuk menyempurnakan rancangan qanun ini.

Pihaknya menargetkan rancangan qanun rampung dan dapat disahkan pada 23 Desember 2020 mendatang.

Purnama menambahkan, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan, pasalnya DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya. 

“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat, maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, Aceh itu. . (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *