HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Jaksa Agung Bentuk Satgas 53 Untuk Wujudkan Kejaksaan Bersih

sekilasdunia.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Satgas 53 ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53. Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020 kepada 31 orang anggota yang telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 diikuti secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan berserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pembentukan Satgas 53 ini bukan sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

Menurut dia, pembentukan Satgas 53 senapas dengan arahan Presiden dalam pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada 14 Desember 2020.

Jaksa Agung menjelaskan, Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk tiga Tim yang saling berkesinambungan yaitu Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini.

Selanjutnya dalam amanatnya Jaksa Agung mengharapkan, Pusat Penerangan Hukum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai Kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *