HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Perkara UU ITE, Diapresiasi LBH FKPPI SUMUT

sekilasdunia.com – LBH FKPPI Sumut mengapresiasi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan surat edaran SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif sebagai respon mengenai UU ITE yang dinilai bersifat karet dan kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi diruang digital.

"Surat edaran SE/2/II/2021 yang ditujukan kepada seluruh Polisi di Indonesia menunjukkan adanya kepastian didalam penerapan pasal-pasal UU ITE, diharapkan kepada seluruh anggota Polri agar kedepan bisa berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat," ujar Wakil Direktur LBH FKPPI Sumut Ade Sandrawati Purba,SH.,MH.

Ade Sandra mengatakan bahwa penyelesaian dengan cara musyawarah dan damai harus dapat dibedakan untuk kepentingan pribadi, umum dan negara.

“Jangan semua kritik dan koreksi diselesaikan dengan hukum pidana, pendekatan restorative justice yang disampaikan Kapolri membuat penyidik Polri tidak gegabah dan terburu-buru menanggapi laporan dari masyarakat,” tegas Ade Sandra.

Ade Sandra juga menambahkan tidak semua laporan dan perkara harus diselesaikan di meja pengadilan, kecuali dalam kasus-kasus yang dapat menimbulkan potensi kekerasan, perpecahan agama, suku dan golongan dan perkara yang dapat menimbulkan bahaya bagi bangsa dan Negara seperti radikalisme dan separatisme.

Kami LBH FKPPI SUMUT sangat mengapresiasi dan akan terus mendukung semua program kerja Positif Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya tutup Hendrick P.S Napitupulu SH, MH, Direktur LBH FKPPI SUMUT. 

(ahy)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *