HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

1.900 Orang Teken Petisi Surat Terbuka Desakan Penanganan Pandemi Untuk Presiden RI

 

sekilasdunia.com - Petisi yang diinisiasi oleh relawan Lapor Covid-19, sebanyak 1.900 orang mewakili dari beberapa kelompok masyarakat sipil menandatangani petisi online mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan tindakan tegas pengendalian pandemi Covid-19.

Berdasarkan pantauan dari situs Lapor Covid-19, hingga Sabtu (19/6/2021) pukul 12.30 WIB, petisi itu sudah diteken oleh 1.900 orang, dengan judul petisi surat terbuka desakan penanganan pandemi kepada Bapak Ir. Joko Widodo.

Melalui surat terbuka yang berisi 10 desakan kepada Presiden Joko Widodo. Masyarakat sipil berharap selaku kepala Negara untuk memimpin penanganan pandemi melalui langkah-langkah sebagai berikut : 

1. Memperbaiki sistem penanganan gawat darurat terpadu, prehospital care, rujukan, ambulan dan pelayanan di puskesmas dan rumah sakit, serta meningkatkan kapasitas untuk mengantisipasi lonjakan kasus.

2. Mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas, serta memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.

3. Meningkatkan tes dan lacak Covid-19 yang sampai sekarang masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

4. Menunda pembukaan sekolah tatap muka, sampai terjadi penurunan kasus.

5. Mempercepat vaksinasi gratis untuk semua orang di atas 18 tahun, dengan memprioritaskan pada manusia lanjut usia. 

6. Memperbaiki sistem pendataan dan pelaporan kasus serta kematian karena Covid-19.

7. Meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai bentuk penguatan puskesmas selaku garda terdepan layanan kesehatan masyarakat serta relawan Covid-19 termasuk petugas kecamatan/kelurahan/RW.

8. Memperkuat fasilitas kesehatan khususnya puskesmas dan rumah sakit dengan suplai Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan sesuai standar. Kemudian, pembayaran insentif tenaga kesehatan sesuai tanggal yang dijanjikan, kesediaan alat penunjang kesehatan seperti kasur, tabung oksigen, obat-obatan, fasilitas tes, hingga reaktivasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tambahan.

9. Menjamin perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan.

10. Komunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus menerus melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki pemerintah nasional dan daerah, perlibatan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan elemen masyarakat lainnya harus dilibatkan hingga indikator epidemiologi memenuhi standar emas penanganan wabah.

Perlu diketahui, pada Jumat, 18 Juni 2021, jumlah kasus baru di Indonesia mencapai 12.990. Secara keseluruhan, ada 1.963.266 kasus positif Covid-19 di Indonesia per 18 Juni 2021.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *