Covid-19 Varian Omicron Melonjak, MUI Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah

sekilasdunia.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) Miftahul Huda mengimbau umat Islam untuk mengganti Salat Jumat berjamaah di masjid dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Hal ini terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang kian meluas di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurutnya, soal pembolehan ganti Salat Jumat dengan Zuhur di rumah masing-masing itu sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Dalam pedoman itu disebutkan, bila suatu tempat terdapat wabah atau Covid-19, maka diperbolehkan mengganti ibadah seperti Salat Jumat yang biasanya dilakukan di masjid dengan ibadah Salat Zuhur.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Miftahul dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (3/2/2022).

Sementara, umat Islam yang dapat melaksanakan shalat berjamaah di masjid juga diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, antara lain memakai masker, menjaga jarak, serta memakai sajadah sendiri.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *