Catat ! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022

sekilasdunia.com - Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS akan dilakukan mulai 1 Juli nanti. 

"Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian 1 bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," kata Sri Mulyani belum lama ini.

Adapun anggaran THR tahun lalu ditetapkan senilai Rp34,3 triliun. Perinciannya, PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp15 triliun, serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Berikut Besaran Gaji Pokok PNS

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *