HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Bharada E Resmi dapat Perlindungan Penuh dari LPSK

sekilasdunia.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan penuh sebagai justice collaborator terhadap Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) sebagai pihak terlindung.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi  justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Dengan resminya perlindungan yang diberikan kepada Bharada E, maka status terlindung darurat yang sebelumnya disematkan kepada yang bersangkutan telah resmi dicabut dan menjadi terlindung penuh.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan bahwa perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan kepada Bharada E dikeluarkan LPSK, karena melihat situasi kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan.

Adapun alasan dikabulkannya permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator. Lantaran, adanya ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.

"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa didalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tuturnya.

Sebagai informasi, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Keputusan tersebut diambil untuk melindungi Bharada E dari hal-hal yang berbahaya baginya hingga pengadilan nanti.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *