Aturan Baru, Mendikbudristek : Ekskul Pramuka di Sekolah Tak Lagi Wajib

sekilasdunia.com - Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib.

Di aturan terdahulu, dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah. Namun setelah diberlakukannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024, Pramuka tak diwajibkan.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." bunyi Pasal 34 huruf h Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024.

Kemendikbudristek kemudian menjelaskan, Kurikulum Merdeka termasuk mencabut aturan Pramuka wajib punya alasan tersendiri. 

"Kurikulum Merdeka juga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks, kebutuhan peserta didik dan kondisi satuan pendidikan mengingat begitu beragam kondisi satuan pendidikan dan daerah di Indonesia," demikian keterangan Kemendikbudristek di situs resmi mereka, Minggu (31/3/2024).

Kata Kemendikbud, kebijakan mengenai kurikulum dan pembelajaran ini bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk semua peserta didik terlepas dari latar belakangnya. 


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *