HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Untuk Mencegah Tindak Pidana UU ITE, Virtual Police Resmi Beroperasi

sekilasdunia.com  –  Virtual police di Korps Bhayangkara yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi beroperasi. Unit ini dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” ujar Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Jenderal Argo Yuwono menegaskan, petugas-petugas tersebut nantinya bakal memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana. Apabila terdapat postingan yang berpotensi melanggar pidana, maka polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.

Peringatan itu nantinya akan langsung masuk ke dalam kolom pesan atau Direct Message dari pemilik akun yang mengunggah konten itu. Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan.

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” ujarnya

Jika pemilik akun masih enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu. Jika kemudian orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *