MUI: Vaksinasi Covid 19 Tidak Membatalkan Puasa, Namun Tetap Memperhatikan Kondisi Kesehatan Peserta

 

sekilasdunia.com – Berkenaan dengan fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap boleh dilakukan pada saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

"Berkenaan dengan vaksin, vaksin ini di bulan Ramadan intinya bahwa orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasanya kalau divaksin," kata Ketua MUI, Abdullah Jaidi, dalam jumpa persnya saat sidang isbat 1 Ramadan 1442 Hijiriah, Senin (12/4/2021).

Terkait hal tersebut, Abdullah Jaid menegaskan kondisi kesehatan dari peserta harus diperhatikan dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

"Artinya ada bahaya tidak. Jadi intinya bahwa tenaga medis itu harus memperhatikan ini. Walaupun fatwanya membolehkan, artinya tidak membatalkan tapi tergantung kondisi masing-masing, " tegasnya

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, setelah peserta Sidang Isbat mendengarkan pelaporan hasil rukyat (pemantauan) hilal dan memperhatikan perhitungan hisab (astronomis).

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *